Hukum kewarisan Islam adalah bagian penting dari Fiqh yang mengatur tentang perpindahan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris. Pembagian warisan berdasarkan hukum Islam bertujuan untuk memastikan keadilan dan keseimbangan di antara ahli waris.
Pendidikan dalam perspektif Al-Qur'an adalah usaha terencana dan bertahap untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepada peserta didik agar mampu menjalankan tugas sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk manusia yang berakhlak mulia, bertaqwa, dan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal.
Ilmu Pendidikan Islam adalah studi yang membahas berbagai aspek pendidikan dalam perspektif Islam, meliputi tujuan, prinsip, kurikulum, metode, dan evaluasi. Fokus utama pendidikan Islam adalah pembentukan pribadi muslim yang beriman, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Hukum perkawinan Islam di Indonesia merupakan perpaduan antara ketentuan-ketentuan hukum positif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan prinsip-prinsip hukum Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan Islam dianggap sebagai ibadah dan memiliki peran penting dalam membentuk keluarga dan masyarakat.
Pendidikan Islam dalam lintasan sejarah menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam dari masa ke masa, mulai dari awal Islam hingga saat ini. Pendidikan Islam tidak hanya mencakup transmisi pengetahuan, nilai, dan keterampilan berbasis Islam, tetapi juga mencakup sejarah, pemikiran, dan berbagai aspek terkait pendidikan Islam secara luas.
Pengelolaan zakat meliputi pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat yang dikelola diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik (penerima zakat) dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Garis besar Fiqih mencakup kajian hukum-hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik dalam ibadah, muamalah, pernikahan, warisan, pidana, hingga pemerintahan. Ilmu Fiqih merupakan hasil dari Ushul Fiqih, yang mempelajari cara penarikan hukum dari sumber-sumbernya.
sejarah pemikiran ekonomi Islam mencakup kajian tentang perkembangan gagasan dan praktik ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, mulai dari masa Rasulullah hingga era modern. Pemikiran ini terus berkembang seiring dengan perubahan zaman dan tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.