Ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis, yaitu hukum-hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam berbagai aspek, mulai dari ibadah hingga muamalah, berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Ilmu ini membantu umat Islam untuk memahami dan menjalankan kehidupan sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya.
Hukum perkawinan Islam di Indonesia merupakan perpaduan antara ketentuan-ketentuan hukum positif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan prinsip-prinsip hukum Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan Islam dianggap sebagai ibadah dan memiliki peran penting dalam membentuk keluarga dan masyarakat.