Hukum kewarisan Islam adalah bagian penting dari Fiqh yang mengatur tentang perpindahan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris. Pembagian warisan berdasarkan hukum Islam bertujuan untuk memastikan keadilan dan keseimbangan di antara ahli waris.
Hukum perkawinan Islam di Indonesia merupakan perpaduan antara ketentuan-ketentuan hukum positif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan prinsip-prinsip hukum Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan Islam dianggap sebagai ibadah dan memiliki peran penting dalam membentuk keluarga dan masyarakat.
Garis besar Fiqih mencakup kajian hukum-hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik dalam ibadah, muamalah, pernikahan, warisan, pidana, hingga pemerintahan. Ilmu Fiqih merupakan hasil dari Ushul Fiqih, yang mempelajari cara penarikan hukum dari sumber-sumbernya.