Ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis, yaitu hukum-hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam berbagai aspek, mulai dari ibadah hingga muamalah, berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Ilmu ini membantu umat Islam untuk memahami dan menjalankan kehidupan sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya.
KUMPULAN TULISAN M.ALI HASAN . Diciptakan dari tanah dan dimuliakan dengan tiupan ruh ilahiah, makhluk bemama manusia menjadi wadah manifestasi ke-Maha Sempurnaan Allah SWT di jagad ini. Potensi kemanusiaan sekaligus keilahiahan yang ditanamkan dalam diri setiap manusia merupakan perangkat yang membuatnya mampu membentuk dan membangun komunitas guna mengolah potensi alam bagi kepentingannya. Da…
Kecerdasan sufistik, dalam konteks tasawuf, merujuk pada kecerdasan spiritual yang mengedepankan pemahaman batin dan keterhubungan dengan Tuhan, serta menekankan pentingnya moralitas dan pemurnian jiwa dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Masail Fiqhiyyah" (persoalan fikih) merujuk pada masalah-masalah hukum Islam yang timbul dalam konteks kontemporer, yaitu masalah-masalah baru yang belum ada penentuannya dalam teks-teks syariah klasik. Ini adalah bidang studi fiqh yang berfokus pada penanganan masalah-masalah yang muncul karena perubahan zaman, perkembangan teknologi, dan dinamika kehidupan masyarakat.
Garis besar Fiqih mencakup kajian hukum-hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik dalam ibadah, muamalah, pernikahan, warisan, pidana, hingga pemerintahan. Ilmu Fiqih merupakan hasil dari Ushul Fiqih, yang mempelajari cara penarikan hukum dari sumber-sumbernya.