Text
E BOOK USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI AHOK Menuntut Keadilan Untuk Rakyat
Korupsi menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), didefinisikan sebagai tindakan yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan ilmu politik, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang
disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Dalam pandangan ekonomi, korupsi merupakan
pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan
kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi
secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma
yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan
jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang
terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Buku ini berisi sejumlah kasus korupsi dengan Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai aktor utamanya. Saya
sepakat 100 persen dengan gagasan buku ini, bahwa memang
benar terdapat dugaan tindakan korupsi yang dilakukan
Ahok, dan untuk itu yang bersangkutan harus segera diadili.
Tidak tersedia versi lain