Text
Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia
Hukum perkawinan Islam di Indonesia merupakan perpaduan antara ketentuan-ketentuan hukum positif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan prinsip-prinsip hukum Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan Islam dianggap sebagai ibadah dan memiliki peran penting dalam membentuk keluarga dan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain