Text
Perzinaan
Dalam Islam, perzinahan (zina) adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, baik secara agama maupun hukum. Zina dianggap dosa besar dan sangat dilarang oleh Allah SWT. Hukuman bagi pelaku zina dalam Islam bervariasi tergantung pada status pelaku (sudah atau belum menikah), dan dapat berupa hukuman cambuk, rajam (melempari dengan batu hingga meninggal), atau pengasingan.
Tidak tersedia versi lain