Fiqh adalah ilmu yang membahas hukum Islam yang praktis, sedangkan ushul fiqh adalah ilmu yang membahas dasar-dasar dan metode dalam menggali hukum dari sumber-sumbernya. Ushul fiqh memberikan landasan teoritis untuk pemahaman hukum, sementara fiqh merupakan hasil penerapan teori tersebut dalam praktik.