Ilmu Ushul Fiqh adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah dan metode untuk menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil (teks-teks) seperti Al-Quran dan Hadis. Ilmu ini fokus pada bagaimana hukum-hukum fiqh diturunkan dan diterapkan, bukan pada hukum-hukum fiqh itu sendiri.
Ilmu mantiq, atau logika dalam bahasa Indonesia, adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip penalaran dan berpikir yang benar. Ilmu ini penting untuk membentuk pola pikir yang logis dan mencapai kesimpulan yang akurat.